DUNIA ANDROID

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA !
silahkan melihat lihat dan download sepuasnya juga cari yang kalian butuhkan dan semoga ada sedikit ilmu yang bisa di ambil dari blog ini,jangan lupa tinggalkan komentar agar saya tetap semangat untuk mengupdate artikel-artikel di blog ini!!

TERIMA KASIH

******************************==============================================*********************************

DAPATKAN UANG PER KLIK, KLIK DISINI!!

ARTI ATURAN

Posted by Unknown Thursday 3 April 2014 0 komentar
PENGARUH PENEGAKAN ATURAN TERHADAP KEPRIBADIAN  SISWA!!!



LYDIA HARLINA MARTONO
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur
*      Suatu pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur

  JOKO UNTORO & TIM GURU INDONESIA
Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jasi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman
Peraturan adalah tindakan yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan
*      Keputusan yang harus di taati dan di laksanakan

                                                    I WAWANG SETYAWAN
Peraturan adalah suatu hal yang sangat mutlak dan bersifat membatasi ruang gerak atau "kemerdekaan" setiap individu
*      Pembatasan ruang gerak

LYDIA HARLINA MARTONO, SATYA JOEWANA, VENUS KHASANAH
Peraturan adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur
*       Pemmembangun  norma masyarakat agar manusia hidup tertib

PLATO
 dilukiskan dalam bukunya Republik. Aturan  adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
*      Mengikat masyarakat
( 1 & 2 )
Peraturan adalah suatu keputusan yang harus di taati agar manusia hidup tertib dan teratur
( 1 & 3 )
Suatu pedoman yang membatasi ruang gerak agar manusia hidup tertib
( 1 & 4 )
Suatu pedoman untuk membangaun norma masyarakat
( 1 & 5 )
Suatu pedoman yang mengikat masyarakat
( 2 & 3 )
Suatu keputusan yang membatasi ruang gerak
( 2 & 4 )
Suatu keputusan untuk membangun norma
( 2 & 5 )
Suatu keputusan yang mengikat masyarakat
( 3 & 4 )
Pembatasan ruang gerak dalam pembangunan norma
( 3 & 5 )
Suatu pembatasan yang bersifat mengikat
( 4 & 5 )
Suatu pembangunan yang bersifat mengikat
( 1.2 & 1.3 )
Suatu pembatasan agar manusia hidup tertib
( 1.2 & 1.4 )
Keputusan yang harus di taati untuk membangun masyarakat
( 1.2 & 1.5 )
Keputusan yang bersifat mengikat
( 1.2 & 2.3 )
Pembatasan ruang gerak
( 1.2 & 2.4 )
Keputusan untuk membangun norma
( 1.2 & 3.4 )
Keputusan pembatasan ruang gerak
( 1.2 & 3.5 )
Keputusan bersifat mengikat
( 1.2 &   4.5 )
Keputusan yang mengikat bersifat membangun
( 1.3 & 1.4 )
Pembatasan yang bersifat membangun norma
( 1.3 & 1.5 )
Pembatasan yang mengikat
( 1.3 & 2.3 )
Pembatasan ruang gerak
( 1.3 & 2.4 )
Pembatasan yang bersifat membangun
( 1.3 & 2.5 )
Pembatasan yang bersifat mengikat
( 1.3 & 3.4 )
Pembatasan untuk membangun norma
( 1.3 & 4.5 )
Pembatasan untuk membangun
( 1.4 & 1.5 )
Pedoman pembangunan yang mengikat
( 1.4 & 2.3 )
Keputusan yang bersifat membangun
( 1.4 & 2.4 )
Pedoman dalam pembangunan norma
( 1.4 & 3.4 )
Pedoman yang membatasi ruang gerak
( 1.4 & 4.5 )
Pedoman pembangunan yang harus di taati
( 1.5 & 2.3 )
Keputusan pembatasan
( 1.5 & 2.4 )
Keputusan bersifat membangun
( 1.5 & 2.5 )
Keputusan bersifat mengikat
( 1.5 & 3.4 )
Keputusan yang membatasi ruang gerak
( 1.5 & 3.5 )
Keputusan yang bersifat pembatasan
( 1.5 & 4.5 )
Keputusan yang bersifat membangun
(  2.3 & 2.4 )
Pembatasan bersifat membangun
(  2.3 & 2.5 )
Pembatasan yang mengikat
(  2.3 & 3.4 )
Pembatasan ruang gerak
(  2.3 & 3.5 )
Keputusan bersifat membangun
( 2.4 & 2.5 )
Pembangunan masyarakat
( 2.4 & 3.4 )
Pembatasan ruang gerak
( 2.4 & 4.5 )
keputusan untuk pembangunan
( 2.5 & 3.4 )
Pembatasan yang mengikat
( 2.5 & 3.5 )
Keputusan yang mengikat
( 2.5 & 4.5 )
Keputusan untuk membangun
( 3.4 & 3.5 )
Pembatasan ruang gerak
( 3.4 & 4.5 )
Pembatasan yang bersifat membangun
(  1.2.1.3 & 1.2.1.4 )
Keputusan pembatasan yang harus di taati
( 1.2.1.5 & 1.2.2.3 )
Pembatasan ruang gerak yang bersifat mengikat
( 1.2.2.4 & 1.2.3.4 )
Pembatasan ruang gerak dalam pembangunan norma
( 1.2.3.5 & 1.2.4.5 )
Keputusan bersifat mengikat
(  1.3.1.4 & 1.3.1.5 )
Pembatasan yang mengikat yang bersifat membangun
( 1.3.2.3 & 1.3.2.4 )
Pembatasan ruang gerak
( 1.3.2.5 & 1.3.3.4 )
Pembatasan untuk membangun norma
( 1.3.3.4 & 1.4.1.5 )
Pembangunan yang mengikat
( 1.4.2.3 & 1.4.2.4 )
Pembangunan norma
( 1.4.3.4 & 1.4.3.5 )
Pembatasan ruang gerak
( 1.4.4.5 & 1.5.2.3 )
Keputusan yang harus di taati
( 1.5.2.4 & 1.5.2.5 )
Keputusan mengikat bersifat membangun
( 1.5.3.4 & 1.5.3.5 )
Pembatasan ruang gerak
( 1.5.4.5 & 2.3.2.4 )
Suatu keputusan pembatasan
( 2.3.2.5 & 2.3.3.4 )
Pembatasan ruang gerak bersifat mengikat
( 2.3.3.5 & 2.4.2.5 )
Suatu pembangunan
( 2.3.3.4 & 2.4.4.5 )
Pembatasan ruang gerak dalam pembangunan
( 2.5.3.4 & 2.5.3.5 )
Keputusan yang mengikat
( 2.5.4.5 & 3.4.3.5 )
Keputusan pembatasan ruang gerak
( 3.4.3.5 & 3.5.4.5 )
Pembatasan ruang gerak bersifat membangun
(  1.2.1.3. 1.2.1.4 & 1.2.1.5.1.2.2.3 )
Keputusan pembatasan ruang gerak yang harus di taati
( 1.2.2.4.1.2.3.4 & 1.2.3.5.1.2.4.5 )
Pembatasan yang bgersifat mengikat dalam pembangunan norma
(  1.3.1.4.1.3.1.5 & 1.3.2.3.1.3.2.4 )
Pembatasan yang mengikat yang bersifat membangun
( 1.3.2.5.1.3.3.4  & 1.3.3.4.1.4.1.5 )
Pembatasan untuk membangun norma
( 1.4.2.3.1.4.2.4 & 1.4.3.4.1.4.3.5 )
Pembatasan ruang gerak dalam Pembangunan norma
( 1.4.4.5.1.5.2.3 & 1.5.2.4.1.5.2.5 )
Keputusan yang mengikat bersifat membangun yang harus di taati
( 1.5.3.4.1.5.3.5 & 1.5.4.5. 2.3.2.4 )
Pembatasan ruang gerak
( 2.3.2.5.2.3.3.4 & 2.3.3.5.2.4.2.5 )
 Pembatasan ruang gerak bersifat membangunan
( 2.3.3.4.2.4.4.5 & 2.5.3.4.2.5.3.5 )
Keputusan Pembatasan ruang gerak yang bersifat mengikat dalam pembangunan
( 2.5.4.5.3.4.3.5 & 3.4.3.5.3.5.4.5 )
Pembatasan ruang gerak bersifat membangun
(  1.2.1.3. 1.2.1.4.1.2.1.5.1.2.2.3 & 1.2.2.4.1.2.3.4.1.2.3.5.1.2.4.5 )
Pembatasan  ruang gerak yang bersifat mengikat yang harus di taati
(  1.3.1.4.1.3.1.5.1.3.2.3.1.3.2.4  &1.3.2.5.1.3.3.4.1.3.3.4.1.4.1.5 )
Pembatasan yang mengikat yang bersifat membangun norma
( 1.4.2.3.1.4.2.4.1.4.3.4.1.4.3.5 & 1.4.4.5.1.5.2.3.1.5.2.4.1.5.2.5 )
Pembatasan ruang gerak dalam Pembangunan norma yang harus di taati
( 1.5.3.4.1.5.3.5.1.5.4.5. 2.3.2.4 & 2.3.2.5.2.3.3.4.2.3.3.5.2.4.2.5 )
Pembatasan ruang gerak bersifat membangunan
( 2.3.3.4.2.4.4.5.2.5.3.4.2.5.3.5 & 2.5.4.5.3.4.3.5.3.4.3.5.3.5.4.5 )
Keputusan Pembatasan ruang gerak yang bersifat mengikat dalam pembangunan bersifat membangun
(  1.2.1.3. 1.2.1.4.1.2.1.5.1.2.2.3.1.2.2.4.1.2.3.4.1.2.3.5.1.2.4.5 & 1.3.1.4.1.3.1.5.1.3.2.3.1.3.2.4.1.3.2.5.1.3.3.4.1.3.3.4.1.4.1.5 )
Pembatasan  ruang gerak yang bersifat mengikat yang harus di taati bersifat membangun norma
( 1.4.2.3.1.4.2.4.1.4.3.4.1.4.3.5.1.4.4.5.1.5.2.3.1.5.2.4.1.5.2.5  & 1.5.3.4.1.5.3.5.1.5.4.5. 2.3.2.4.2.3.2.5.2.3.3.4.2.3.3.5.2.4.2.5 )
Pembatasan ruang gerak dalam Pembangunan norma yang harus di taati yang bersifat membangun
( 1.5.3.4.1.5.3.5.1.5.4.5. 2.3.2.4.2.3.2.5.2.3.3.4.2.3.3.5.2.4.2.5 & 2.3.3.4.2.4.4.5.2.5.3.4.2.5.3.5.2.5.4.5.3.4.3.5.3.4.3.5.3.5.4.5 )
Keputusan Pembatasan ruang gerak yang bersifat mengikat dalam pembangunan bersifat membangun

*      Maka, aturan adalah suatu keputusan pembatasan ruang gerak dalam pembangunan norma, yang bersifat mengikat dan dalam tujuan membangun






v  ARTI KPRIBADIAN

- CUBER
Gabungan keseruhan dari sifat – sifat tampak dan dapat di lihat oleh orang lain
*      Sifat yang nampak pada seseorang.

1.     -  M.A.W BOUWER
Corak tingkahlaku seseorang yang meliputi corak kekuatan, dorongan, keinginan, opini, dan sikap – sikap seseorang,tingkah laku.

2.      - YINGER
Keseluruhan prilaku dari seseorang individu dengan sistemkecenderungan tertentu yang berintrasi dengan serangkaian intruksi
*      Keseluruhan prilaku seseorang

3.      - ADOIF HEUKEN
Pola menyuluruh semua kemampuan, perbuatan, serta kebiasaan seseorang baik jasmani, mental, rohani, dan emosional maupun sosial
*      Perbuatan dan kebiasaan seseorang

4.      - DAVID KRECH
Integrasi dari semua karakteristik individu ke dalam suatu kesatuan yang unik yang di modivikasi oleh usaha – usaha nya, dalam menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah – ubah
*      Keseluruhan karakteristik individu

( 1 & 2 )
Tingkah laku yang nampak pada manusia
( 1 & 3 )
Keseluruhan tingkah laku yang nampak
 ( 1 & 4 )
Perbuatan yang merupakan sifat
 ( 1 & 5 )
Karakter yang nampak
 ( 2 & 3 )
Tingkah laku seseorang
 ( 2 & 4 )
Perbuatan yang merupkan tingkah laku
( 2 & 5 )
Karakteristik tingkah laku
 ( 3 & 4 )
Prilaku seseorang
 ( 3 & 5 )
Karakteristik seseorang
( 4 & 5 )
Kebiasaan yang merupakan karakter seseorang
 ( 1.2 & 1.3 )
Seluruh tingkah laku yang tampak
 ( 1.2 & 1.4 )
Tingkah laku yang merupakan sifat seseorang
 ( 1.2 & 1.5 )
Karakteristik tingkah laku
 ( 1.2 & 2.3 )
Tingkah laku
 ( 1.2 & 2.4 )
Perbuatan yang merupakan tingkah laku
( 1.2 & 2.5 )
Karakter seseorang
 ( 1.2 & 3.4 )
Prilaku yang nampak
 ( 1.2 & 3.5 )
Karakteristik tingkah laku
 ( 1.2 &   4.5 )
Kebiasaan yang merupakan tingkah laku
 ( 1.3 & 1.4 )
Perbuatan yang merupakan tingkah laku
 ( 1.3 & 1.5 )
Karakter seseorang
 ( 1.3 & 2.3 )
Keseluruhan tingkah laku
 ( 1.3 & 2.4 )
Tingkah laku
 ( 1.3 & 2.5 )
Seluruh tingkah laku
 ( 1.3 & 3.4 )
Prilaku yang nampak
 ( 1.3 & 4.5 )
Kebiasaan yang merupakan tingkah laku
 ( 1.4 & 1.5 )
Perbuatan yang merupakan karakter seseorang
 ( 1.4 & 2.3 )
Perbuatan yang merupakan tinhkah laku
 ( 1.4 & 2.4 )
Sifat seseorang
 ( 1.4 & 3.4 )
Sifat prilaku seseorang
( 1.4 & 4.5 )
Kebiasaan yang merupakan sifat
 ( 1.5 & 2.3 )
Karakter tingkah laku yang nampak
 ( 1.5 & 2.4 )
perbuatan yang merupakan karakter
 ( 1.5 & 2.5 )
Karakter seseorang
 ( 1.5 & 3.4 )
Prilaku yang merupakan karakter
 ( 1.5 & 3.5 )
Karaktern yang nampak pada seseorang
 ( 1.5 & 4.5 )
Kebiasaan yang merupakan karakter
 (  2.3 & 2.4 )
Perbuatan yang merupakan tingkah laku
 (  2.3 & 2.5 )
Tingkah laku
 (  2.3 & 3.4 )
Prilaku yang merupakan tingkah laku
 (  2.3 & 3.5 )
karakter
 ( 2.4 & 2.5 )
Karaktristik tingkah laku
 ( 2.4 & 3.4 )
Prilaku yang merupakan tingkah laku
 ( 2.4 & 4.5 )
Karakteristik tingkah laku
 ( 2.5 & 3.4 )
Prilaku seseorang
 ( 2.5 & 3.5 )
Karakter seseorang
 ( 2.5 & 4.5 )
Kebiasaan seseorang
 ( 3.4 & 3.5 )
Prilaku yang merupakan karakter
 ( 3.4 & 4.5 )
karakter
 (  1.2.1.3 & 1.2.1.4 )
Tingkah laku seseorang
 ( 1.2.1.5 & 1.2.2.3 )
Karakteristik tingkah laku
 ( 1.2.2.4 & 1.2.3.4 )
Prilaku seseorang
 ( 1.2.3.5 & 1.2.4.5 )
Kebiasaan yang merupakan karakter seseorang
 (  1.3.1.4 & 1.3.1.5 )
Karakteristik tingkah laku seseorang
 ( 1.3.2.3 & 1.3.2.4 )
Tingkah laku
 ( 1.3.2.5 & 1.3.3.4 )
Tingkah lakun yang nampak
 ( 1.3.3.5 & 1.4.1.5 )
Karakter yang nampak pada seseorang
 ( 1.4.2.3 & 1.4.2.4 )
Tingkah laku seseorang
 ( 1.4.3.4 & 1.4.3.5 )
Karakter seseorang
 ( 1.4.4.5 & 1.5.2.3 )
Kebiasaan yang merupakan karakter seseorang
 ( 1.5.2.4 & 1.5.2.5 )
Tingkah laku seseorang
 ( 1.5.3.4 & 1.5.3.5 )
Prilaku seseorang
 ( 1.5.4.5 & 2.3.2.4 )
Kebiasaan seseorang
 ( 2.3.2.5 & 2.3.3.4 )
Tingkah laku
 ( 2.3.3.5 & 2.4.2.5 )
Karakteristik tingkah laku
 ( 2.4.3.4 & 2.4.4.5 )
Prilaku seseorang
 ( 2.5.3.4 & 2.5.3.5 )
Karakter prilaku seseorang
 ( 2.5.4.5 & 3.4.3.5 )
Kebiasaan seseorang
 ( 3.4.3.5 & 3.5.4.5 )
Karakter seseorang
 (  1.2.1.3. 1.2.1.4 & 1.2.1.5.1.2.2.3 )
Karakteristik tingkah laku
 ( 1.2.2.4.1.2.3.4 & 1.2.3.5.1.2.4.5 )
Karakter seseorang
 (  1.3.1.4.1.3.1.5 & 1.3.2.3.1.3.2.4 )
Tingkah laku yang nampak pada seseorang
 ( 1.3.2.5.1.3.3.4  & 1.3.3.4.1.4.1.5 )
Karakter seseorang
 ( 1.4.2.3.1.4.2.4 & 1.4.3.4.1.4.3.5 )
Kebiasaan yang merupakan karakter
( 1.4.4.5.1.5.2.3 & 1.5.2.4.1.5.2.5 )
Prilaku seseorang
 ( 1.5.3.4.1.5.3.5 & 1.5.4.5. 2.3.2.4 )
 Kebiasaan yang merupakan tingkah laku
( 2.3.2.5.2.3.3.4 & 2.3.3.5.2.4.2.5 )
Tingkah laku
 ( 2.3.3.4.2.4.4.5 & 2.5.3.4.2.5.3.5 )
 Prilaku seseorang
( 2.5.4.5.3.4.3.5 & 3.4.3.5.3.5.4.5 )
Kebiasaan seseorang
 (  1.2.1.3. 1.2.1.4.1.2.1.5.1.2.2.3 & 1.2.2.4.1.2.3.4.1.2.3.5.1.2.4.5 )
Karakteristik seseorang
 (  1.3.1.4.1.3.1.5.1.3.2.3.1.3.2.4  &1.3.2.5.1.3.3.4.1.3.3.4.1.4.1.5 )
Tingkah laku seseorang
 ( 1.4.2.3.1.4.2.4.1.4.3.4.1.4.3.5 & 1.4.4.5.1.5.2.3.1.5.2.4.1.5.2.5 )
Kebiasaan yang merupakan karakter seseorang
 ( 1.5.3.4.1.5.3.5.1.5.4.5. 2.3.2.4 & 2.3.2.5.2.3.3.4.2.3.3.5.2.4.2.5 )
Prilaku seseorang
 ( 2.3.3.4.2.4.4.5.2.5.3.4.2.5.3.5 & 2.5.4.5.3.4.3.5.3.4.3.5.3.5.4.5 )
Tingkah laku seseorang
 (  1.2.1.3. 1.2.1.4.1.2.1.5.1.2.2.3.1.2.2.4.1.2.3.4.1.2.3.5.1.2.4.5 & 1.3.1.4.1.3.1.5.1.3.2.3.1.3.2.4.1.3.2.5.1.3.3.4.1.3.3.4.1.4.1.5 )
Karakter seseorang
 ( 1.4.2.3.1.4.2.4.1.4.3.4.1.4.3.5.1.4.4.5.1.5.2.3.1.5.2.4.1.5.2.5  & 1.5.3.4.1.5.3.5.1.5.4.5. 2.3.2.4.2.3.2.5.2.3.3.4.2.3.3.5.2.4.2.5 )
Kebiasaan prilaku yang merupakan karakter seseorang
 ( 1.5.3.4.1.5.3.5.1.5.4.5. 2.3.2.4.2.3.2.5.2.3.3.4.2.3.3.5.2.4.2.5 & 2.3.3.4.2.4.4.5.2.5.3.4.2.5.3.5.2.5.4.5.3.4.3.5.3.4.3.5.3.5.4.5 )
Tingkah laku yang merupakan karakter seseorang

*      Maka, kpribadian adalah suatu prilaku  yang ada pada diri seseorang dan merupakan tingkah laku yang mencerminan karakter dirinya yang dapat di lihat dan di nilai oleh orang lai

           INDIKATOR  X  DAN Y

PENEGAKAN ATURAN ( X )

1.      Keputusan yang harus di taati
2.      Suatu pedoman hidup
3.      Suatu pembatasan ruang gerak
4.      Mengikat masyarakat
5.      Sebuah usaha atau proses penbangunan norma
6.      Sebuah keputusan yang bersifat mengikat
7.      Sebuah pembatasan yang bersifat mengikat
                       
KEPRIBADIAN ( Y )

1.         Prilaku seseorang
2.         Kebiasaan seseorang
3.         Tingkah laku seseorang
4.         Perbuatan seseorang
5.         Karakter seseorang
6.         Pencerminan karakter seseorang
7.         Suatu hal  yang dapat di lihat oleh orang lain
8.         Suatu hal yang dapat di nilai oleh orang lain
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: ARTI ATURAN
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://apitdananisa.blogspot.com/2014/04/arti-aturan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Post a Comment

KLIK DISINI!!

BISNIS ONLINE TERBAIK DAN TANPA MODAL ALIAS 100% GRATIS

Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal
Cara Buat Email Di Google | Copyright of DUNIA ANDROID.

KLIK DISINI!!

free web site traffic and promotion

KLIK INI,BANTU SAYA!!

KLIK INI,BANTU SAYA!!

KLIK DISINI!!

free web site traffic and promotion